Fasilitasi Pemasangan VPN Siak Desa Untuk Pelayanan Pos Pakde
Gunawan | 14 Juli 2025 | Dibaca 424 kali | DISPENDUKCAPIL

Fasilitasi Pemasangan VPN Siak Desa untuk Pelayanan Pos Pakde di Kecamatan Brati

(Purwodadi), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan mengadakan kegiatan fasilitasi pemasangan VPN (Virtual Private Network) Siak Desa dan pembuatan akun Pos Pakde bagi desa-desa yang belum membuka layanan Pos Pakde dan bagi desa yang belum memiliki aplikasi Siak Desa. Kegiatan akan tersebut berlangsung di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dengan adanya Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 400.12.1/9 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/Kelurahan. Dimana dalam surat edaran tersebut mewajibkan semua desa/kelurahan untuk membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat melalui Pos Pakde (Pos Pelayanan Administrasi Kependudukan di desa/kelurahan).

Melalui kegiatan tersebut diharapkan pengajuan pelayanan adminduk bisa diselesaikan di cukup dari desa, sehingga layanan 0 Rp (Nol Rupiah), 0 Km (Nol Kilometer) dapat terwujud dan ujud dukungan terhadap program bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 yaitu “Mbangun Deso Noto Kutho”.

“Saat ini tim teknis dari bidang PIAK Dispendukcapil telah selesai membantu teman-teman Petugas Registrasi Desa (PRD) dalam pemasangan VPN Siak Desa,  di 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Godong, Karangrayung, Gubug, Kedungjati, Tegowanu, Tanggungharjo, Klambu, Brati dan Grobogan”. “Untuk 10 kecamatan yang belum, insyaallah akan selesai sampai akhir bulan ini, sesuai jadwal yang sudah kita susun”, jelas Machasin Nur Ubaidi, S.STP, M.Si, Kabid PIAK Dispendukcapil. (G7i)

BAGIKAN :