Faq
Sebagaimana tercantum dalam Standar Pelayanan Dispendukcapil Kab. Grobogan, pengajuan dokumen kependudukan baik secara langsung maupun online, diselesaikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Semua formulir yang digunakan dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat diperoleh di Dispendukcapil Kab. Grobogan secara gratis, atau bisa mendownload formulir-formulir tersebut di aplikasi e-Simpel dengan alamat https://layanandukcapil.grobogan.go.id/dowload.
Semua dokumen kependudukan (KK, akta-akta pencatatan sipil, Surat Keterangan Pindah) yang diterbitkan sejak Desember 2019 sudah ditandatangani secara elektronik dan tidak menggunakan stempel kedinasan (stempel basah). Dengan demikian, semua dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR code merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kab. Grobogan dan tidak perlu dilegalisir.
Semua KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diberlakukan (KTP-el keluaran tahun 2011) BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.